Loading

OJK dan BI Ambil Alih Pengawasan Aset Digital dari Bappebti untuk Mendorong Inovasi dan Keamanan

Penulis
Admin
Dipublikasikan
Jan 12, 2025

Jakarta, 12 Januari 2025 - Dalam upaya untuk meningkatkan pengawasan dan regulasi sektor keuangan digital di Indonesia, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah secara resmi mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto serta derivatif keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Perubahan ini diumumkan melalui berbagai kanal resmi dan mendapat dukungan penuh dari Kementerian Perdagangan.

Pergeseran ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang menetapkan bahwa OJK dan BI akan mengambil alih tanggung jawab atas aset keuangan digital untuk memastikan kepastian hukum dan stabilitas pasar. Dengan peralihan ini, OJK akan berperan dalam menetapkan regulasi, pengawasan, dan perizinan terkait aset kripto dan derivatif keuangan, sementara BI akan fokus pada aspek pembayaran dan kebijakan moneter yang berkaitan dengan aset digital.

Menteri Perdagangan menyatakan bahwa transisi ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola dan perlindungan konsumen dalam sektor yang semakin berkembang pesat ini. "Kami percaya bahwa dengan pengawasan yang lebih terintegrasi dari OJK dan BI, kita dapat memberikan landasan yang lebih kuat untuk inovasi dan keamanan dalam perdagangan aset digital," ujar Menteri Perdagangan dalam siaran pers bersama.

OJK telah mempersiapkan diri dengan menerbitkan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK 27/2024) dan Surat Edaran (SE) OJK 20/2024, yang mencakup berbagai aspek seperti kepatuhan, perlindungan konsumen, dan penegakan hukum. OJK juga telah berkordinasi dengan Bappebti dan berbagai pelaku usaha untuk memastikan harmonisasi kebijakan dan keberlanjutan dalam pengawasan aset digital.

Perubahan ini diharapkan memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi para pelaku industri, investor, dan konsumen, serta mendorong inovasi dengan tetap menjaga stabilitas keuangan nasional. Para pedagang aset kripto yang sebelumnya telah terdaftar dan berizin di Bappebti tidak diwajibkan untuk mendaftar ulang ke OJK, menandakan transisi yang mulus dan terkoordinasi.

Dengan langkah ini, Indonesia menegaskan komitmennya untuk menjadi salah satu negara yang paling maju dalam regulasi aset kripto dan derivatif keuangan, menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan pasar global.